BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Polres Banjarnegara menjerat pelaku pembuang bayi di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, berinisial M (26) dengan Undang-undang perlindungan anak.
Pelaku yang belakangan diketahui seorang janda ini, terancam hukuman pidana 15 penjara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan akhirnya pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku seorang perempuan berinisial M (26) warga Desa Getansari itu, tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut.
"Jadi pelakunya ibu sang bayi. Pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan diinterogasi petugas unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," katanya, Rabu (25/5).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula dari penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kali Kedawung pada Jumat (20/5) lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan lokasi penemuan bayi dan meminta keterangan sejumlah saksi, Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda warga Gentansari.
"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Kemudian M kita interogasi lebih jauh dan akhirnya mengakui perbuatannya," terangnya.
Editor : Iman Nurhayanto