15 Tahun, Ancaman Hukuman Janda Pembuang Bayi di Banjarnegara

Angga Rosa
15 Tahun, Ancaman Hukuman Janda Pembuang Bayi di Banjarnegara Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi pelaku pembuang bayi berinisial M (26). Foto/IST

Sebelumnya tersangka M sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.

Kapolres mengatakan, M tega membuang bayi yang baru dilahirkan lantaran takut jika keluarganya mengetahui dirinya melahirkan anak di luar nikah dan malu kepada tetangganya. 

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali. Dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur sehingga Memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada Jumat (22/5) pagi tersangka membuang bayinya di Kali Kedawung. Kemudian ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update