Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.
Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama stakeholder pemerintah, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang. Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga billiard.
Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan Surat Edaran. Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan ini selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.
Pemkot Semarang berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.
Informasi lengkap mengenai Surat Edaran ini dapat diakses melalui tautan: smg.city/sehiburan2026. (*)
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
