Capai Rp3,6 Juta, Inilah Rincian Uang Pensiun Anggota DPR

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi uang pensiun anggota DPR tertinggi tembus Rp3,6 juta. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas ternyata tetap mendapatkan hak uang pensiun. Hal ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI.

Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Kemudian, dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.



Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network