KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Pengamat politik sekaligus dosen UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib MSi angkat bicara terkait memanasnya suhu politik di Kabupaten Kendal. Kondisi ini dipicu adanya penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 20.00.
KPU menolak pencalonan Dico - KH Ali Nuruddin karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi (Tika-Benny).
Adib menuturkan, sengketa tersebut dipicu oleh adanya dua SK persetujuan atau rekomendasi DPP PKB terhadap paslon yang diusung dalam pilkada Kendal.
"Pertama, DPP PKB pada tanggal 21 Agustus 2024 mengeluarkan SK Persetujuan atau rekomendasi untuk paslon Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, terbit SK persetujuan rekomendasi DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 yang memberi dukungan kepada paslon cabup-cawabup Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin," kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut disampaikan, kronologis penerimaan dua SK DPP PKB tersebut menurut Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 WIB pihak paslon Tika - Benny Karnadi menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 21 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup Kendal.
DPC PKB Kendal kemudian melakukan pendaftaran pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Tetapi pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 itu usai mendaftarkan paslon Tika-Denny sekira pukul 14.00 WIB pihak Dico - KH Ali Nuruddin menyampaikan kepada DPC PKB Kendal SK DPP PKB tertanggal 24 Agustus untuk proses pendaftaran Cabup-Cawabup.
Dengan adanya SK DPP PKB yang baru tersebut DPC PKB Kendal juga melaksanakan perintah DPP PKB untuk mendaftarkan paslon Dico - KH Ali Nuruddin pada hari itu juga pukul 20.00 WIB. Tetapi Pendaftaran paslon Dico - KH Ali Nuruddin ditolak oleh KPU Kendal.
Kata Adib, KPU berpedoman pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tidak boleh partai politik mencabut dukungan pasangan calon. "Padahal pasal 53 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah larangan menarik pasangan calon atau mengundurkan diri sejak ditetapkan. Padahal kemarin itu masih pendaftaran belum masuk tahap penetapan calon," jelasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait