JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pileg 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin menjelaskan suara sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293. Artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.
Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang pemilu 2024. Disusul Golkar dan Gerindra.
Berikut jumlah kursi DPR:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai NasDem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)
7. Partai Amanat Nasional, 48 kursi (8,28%)
8. Partai Demokrat, 44 kursi (7,59%)
Suara sah Partai Politik hasil pemilu:
1. PKB: 16.115.358 - Memenuhi
2. Gerindra: 20.071.345 - Memenuhi
3. PDIP: 25.384. 673 - Memenuhi
4. Golkar: 23.208.488 - Memenuhi
5. Nasdem: 14.660.328 - Memenuhi
6. Buruh: 972.898 - Tidak Memenuhi
7.Gelora: 1.282.000 - Tidak Memenuhi
8. PKS: 12.781.241 - Memenuhi
9. PKN: 326.803 - Tidak Memenuhi
10. Hanura: 1.094.599 - Tidak Memenuhi
11. Garuda: 406.884 - Tidak Memenuhi
12. PAN: 10.984.639 - Memenuhi
13. PBB: 484.487 - Tidak Memenuhi
14. Demokrat: 11.283.053 - Memenuhi
15. PSI: 4.260.108 - Tidak Memenuhi
16. Perindo: 1.955.131 - Tidak Memenuhi
17. PPP: 5.878.708 - Tidak Memenuhi
18. Ummat: 642.550 - Tidak Memenuhi
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait