JAKARTA, iNewsJatengindo.id - Buronan kasus korupsi di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap ditangkap tim gabungan di Jalan KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu tim intelijen Kejati Jatim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, buron yang ditangkap berinisial ER (43) saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 hingga 2019.
"Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Penangkapan ini berdasarkan surat permohonan dari Kejati Jateng terkait surat pengamanan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Cilacap. Surat ini ditindaklanjuti dengan pemantauan yang dilakukan Satgas SIRI.
Hasilnya, DPO teridentifikasi berada di Jalan KH Suci Manyar hingga dilakukan pengamanan pukul 00.20 WIB. Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif.
"DPO kami bawa menuju Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Cilacap," katanya.
Menurutnya melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait