Kejagung Respon Putusan Bebas WNA China Pengeruk 774 Kg Emas

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi emas (dok. Freepik)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kejagung memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).

Harli menjelaskan, JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi.

Menurut Kejagung, seharusnya hakim tidak membebaskan Yu Hao mengingat pelanggaran hukumnya sangat berat.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network