Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban. Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa.
Allah SWT berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Hajj: 37)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, meskipun kurban online ini memang dibolehkan. Namun akan lebih baik bila orang yang menggunakan layanan tersebut datang untuk menyaksikan prosesi penyembelihan sebagai sunnah.
Wallahu A'lam
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait