JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah. Mendekati Iduladha, umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa kurban online.Bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut?
Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.
Para pengguna jasa kurban onlinehanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.
Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait