Milenial dan Gen Z Makin Sulit Punya Rumah Dampak Gaji Pekerja Dipotong Tapera

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi rumah (freepik)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah berencana memotong gaji pekerja untuk tabungan Tapera. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terbit pada 20 Mei 2024.

Sayang, hal ini dirasa akan menyulitkan masyarakat, khususnya milenial dan gen Z untuk memiliki rumah di masa mendatang. Menurut  Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama aturan ini berdampak pada banyak orang.

"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Maka dari itu, Suryadi meminta pemerintah lebih memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus,mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network