JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia perlu merespons transformasi digital yang semakin pesat dengan beralih dari sistem konvensional ke digital. Digitalisasi penting untuk mengoptimalkan operasional dan memaksimalkan kualitas perawatan bagi pasien.
Masyarakat dan Tenaga Kesehatan semakin mengharapkan layanan kesehatan yang terintegrasi. Di satu sisi, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan. Kebijakan ini diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes ke SatuSehat.
Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat. Faskes masih menghadapi tantangan untuk menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Di sisi lain, ada urgensi bagi faskes untuk segera menerapkan RME. Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait