Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Kota Semarang yang Meresahkan

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Dua jambret di Kota Semarang ditangkap Polrestabes Semarang. Foto: Ist

"TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone," terangnya. 

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan MaPolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network