"TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone," terangnya.
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan MaPolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Iman Nurhayanto