Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Kota Semarang yang Meresahkan

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Dua jambret di Kota Semarang ditangkap Polrestabes Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Dua jambret di Kota Semarang ditangkap Polrestabes Semarang. 

Kedua tersangka yang merupajan warga Demak bernama Muhammad Nursan (25) dan Ardian Dwi Cahyo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Aksi dua pelaku ini sangat meresahkan karena mereka melakukan aksi kejahatan sebanyak lima kali dalam sehari. Aksi kejahatan terakhir kali ini berada di sekitaran Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang. 

Tersangka Ardian, mengaku yang memiliki ide tersebut. Bahkan, tak hanya dua kali, ia bersama Nursan telah melakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu semalam dengan sasaran semuanya orang perempuan. 

"Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas slempang, terus disendal (ditarik paksa). Hasilnya dibagi rata, sama dia (Nursan)," tuturnya, di Polrestabes Semarang, Senin (20/5).

 Pria ini juga mengaku, bekerja ditempat alat bangunan berupa Lift Cor. Ia juga hafal wilayah Semarang, lantaran kerjanya juga sering di Semarang. Alasan nekat melakukan hal tersebut, berdalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

Adapun Korban di Sendangmulyo, seorang perempuan warga Kecamatan Tembalang mengalami kerugian satu handphone Samsung dan uang tunai Rp 5 juta. Kejadian ini bermula saat korban memboncengkan anaknya yang akan diantar ke tempat les mengendarai sepeda motor Vario. 

Sesampainya di lokasi kejadian, Tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku dan kemudian kabur. 

"Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik, akhirnya korban terjatuh, dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku yang di dalamnya terdapat handphone dan uang Rp 5 juta," ujar KaPolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. 

Setelah melakukan perbuatan tersebut, para pelaku kembali melakukan perbuatan serupa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian pertama. Korban juga perempuan dan pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang didalam tas terdapat handphone merk realme dan uang tunai nilainya ratusan ribu. 

"TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone," terangnya. 

Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan MaPolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network