"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.
"Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya menambahkan.
Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran.
"Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait