“SR ini dosen senior dan petinggi di kampus itu. Saat ini klien kami mengalami trauma dan fisik mengalami luka memar di kepala, masih mengajar tetapi trauma ketika berada di kampus,” katanya.
Insiden ini sempat diupayakan mediasi namun gagal. Sebab kata Alif, terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
“Minta maaf pun tidak, sebenarnya saat itu minta maaf aja selesai,” ucapnya.
Sebab itulah, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Salah satunya berbekal visum dari RSUP dr Kariadi Semarang, korban didampingi tim hukum itu melaporkan ke Polsek Pedurungan.
Berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dugaan penganiayaan itu masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Pol: SP Lidik/41/III/2024 Reskrim tanggal 10 Maret 2024. SP2HP itu dikirimkan kepada korban, ditandatangani Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari.
“Kami berharap Kemenristekdikti memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kami menyesalkan adanya kekerasan di dunia kampus, ini premanisme di dunia kampus, dari pihak Polsek Pedurungan kami juga berharap ada atensi khusus kasus ini sampai sekarang terlapor belum diperiksa,” ucap Alif.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait