“Penangkapan lintas Polda, yakni Polda Jateng dan Polda Jatim. Senpi itu beli online oleh pelaku,” katanya.
Irjen Luthfi menyebut, pengembangan penyidikan kepada para pelaku ini terus dilakukan. Sebab ada beberapa TKP perampokan emas bersenpi yang mereka lakukan tidak hanya di Blora pada 16 April lalu.
Tiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, termasuk kepemilikan senpinya juga dikenai sanksi hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya motor matic sarana aksi, tiga senpi rakitan yakni airsoft gun yang diupgrade ramset, beberapa perhiasan emas berupa 99 buah cincin emas, 2 gelang emas dan 140 pasang anting emas, uang tunai Rp8,2juta hasil penjualanrampokan. Kemudian 3 ponsel dan baju tas milik tersangka saat beraksi.
Diketahui, perampokan terjadi di Toko Emas Murni, Desa Wado, Kabupaten Blora milik Haji Nur Hakim (61) pada siang bolong pukul 11.30 WIB. Ketika itu dua pelaku beraksi mengendarai motor matic. Saat itu si pemilik toko bersiap menutup toko emasnya, dua pelaku menggunakan motor matic, mengenakan helm, sarung tangan dan jaket serta masker warna hitam tiba-tiba mendatanginya.
Dua pelaku masing-masing membawa sepucuk pistol revolver warna hitam langsung menodong Nur Hakim dan orang lain di sana. Sambil mengancam, mereka merogoh etalase toko berisi perhiasan emas lalu dimasukkan dalam tas pelaku. Kerugiannya perhiasan emas total senilai Rp150juta.
“Ini karena (alasan pelaku) kebutuhan meningkat saat Lebaran,” ujar Kapolda.
Editor : Iman Nurhayanto