BLORA, iNewsJatenginfo.id - Tiga anggota DPRD Kabupaten Blora diduga masih belum mengembalikan uang honorarium narasumber DPRD 2021 ke kas daerah (kasda). Hingga saat ini, baru sekitar 4,3 miliar dari total dana sebesar Rp 11 miliar yang telah dikembalikan ke Kasda.
Menyikapi hal ini, LSM Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN), yang telah melaporkan kasus ini, berencana untuk berkonsultasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah guna memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal MPKN, Fuad Mushofa, menjelaskan bahwa hingga saat ini ada tiga anggota dewan yang diduga belum mengembalikan uang honorarium narasumber ke kasda.
"Inisialnya W, IK, dan S. Ketiganya diduga masih memiliki tunggakan dalam pengembalian honorarium narasumber tahun 2021," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menyatakan bahwa kasus yang saat ini sedang diusut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Semua masih dalam tahap penyelidikan di bidang pidana khusus (pidsus)," jelasnya.
Sebelumnya, honorarium narasumber anggota DPRD Blora tahun anggaran 2021 senilai Rp 11 miliar diduga mengalami masalah. Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora yang menerima honorarium tersebut. Namun, hingga kini, penyelesaian kasus ini masih belum mengalami perkembangan yang signifikan."
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait