"Lazismu sebagai lembaga terpercaya itu tidak cukup dengan audit pelayanan, namun juga audit keuangan dengan PSAK 409 untuk mengukur Lazismu mengikuti prinsip-prinsip keuangan PSAK 409," ungkap Dodok Sartono.
"Selain itu juga perlu mengikuti audit syariah guna memastikan penggunaan dana sudah sesuai dengan syariat. Karena jika kita ingin menjadi lembaga yang profesional, maka perlu untuk melakukan pembangunan sistem dan SDM yang saat ini sudah terlaksana dan berproses untuk semakin baik."
Dodok Sartono juga menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional sebagai langkah strategis dalam pengembangan Lazismu.
"Selain itu, wakaf diharapkan dapat menjadi langkah dalam pengelolaan profesional yang selanjutnya, selayaknya yang telah dilaksanakan Lazismu. Hal ini dicanangkan dengan pengelolaan 1 direksi dengan departemen yang berbeda karena dasar peraturannya yang juga berbeda," jelasnya.
"Harapannya dengan pengelolaan yang profesional dapat memaksimalkan manfaat wakaf bagi sosial. Melalui langkah awal ini, BPRS Artha Surya Barokah telah menjadi percontohan dalam telah berizinnya untuk pengelolaan wakaf tunai."
Proses audit keuangan eksternal yang dilakukan bersama KAP Abdul Hamid dan Rekan ini menjadi bukti komitmen Lazismu Jawa Tengah dalam menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana zakat, menyajikan proses audit 97% Audit Keuangan Lazismu Jateng tahun buku 2023 gunakan sistem informasi manajemen Al-Amilii serta menunjukkan upaya pengembangan yang terus menerus dalam memenuhi standar keuangan dan syariah yang berlaku.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait