Amicus Curiae Megawati, Suara Kartini Abad Ini

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Para kader perempuan PDIP mendeklarasikan pernyataan sikap usai acara tahlil dan ziarah ke Makam RA Kartini di Desa Bulu Kec. Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (20/4) malam. Foto: Ist

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulis Megawati. 

Pilpres 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden. Hal ini digambarkan Kartini dengan didikan moral yang tidak didasari suatu apapun selain ketentuan raja. Kritik Kartini di masa silam, saat ini bisa kita lihat dengan terang benderang. Dengan lugas Megawati menuliskan situasi dan kondisi saat ini terjadi akibat etika dan moral yang dijauhkan dari praktik hukum. Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.

Sikap Negarawan Megawati

Lebih jauh dalam Amicus Curiae Megawati menuliskan bahwa etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia sebagai manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia. Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika.

‘’Jadi, Amicus Curiae Ibu Megawati kepada Mahkamah Konstitusi bukan hanya keprihatinan PDI Perjuangan atas pilpres, tapi lebih jauh dari itu, merupakan warning agar bangsa ini peduli pada kondisi demokrasi yang mengalami penurunan tajam. Ibu Megawati bersuara lebih sebagai negarawan yang prihatin atas kondisi demokrasi, kebebasan, dan juga keadilan bangsa ini,’’ tambah Sri Rahayu.

Bendaraha DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Agustina Wilujeng yang juga mendampingi Sri Rahayu memberikan pernyataan yang sama. ‘’Kami memandang Amicus Curiae itu lebih pada seruan agar bangsa ini kembali kepada relnya, rakyat mendapatkan lagi hak dan kebebasan politiknya,’’ tambahnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network