Ia melanjutkan dari total 7703 napi yang memperoleh remisi, 57 diantaranya langsung bebas.
"Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," terangnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan napi yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 napi. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, napi yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 napi.
Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 14.131.645.000 dengan catatan satu napi menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait