SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7.702 Napi. Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya langsung bebas.
Secara simbolis, penyerahan remisi akan dilakukan Kepala Divisi Permasyarakan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono, di Lapas Kelas IIA Kendal, pada Rabu (10/4) besok.
Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima napi masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
"remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " terang Kadiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).
Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat napi di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara tig Lapas yang napinya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait