SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 7.702 Napi. Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya langsung bebas.
Secara simbolis, penyerahan remisi akan dilakukan Kepala Divisi Permasyarakan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono, di Lapas Kelas IIA Kendal, pada Rabu (10/4) besok.
Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima napi masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
"remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana, " terang Kadiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).
Dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat napi di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri. Sementara tig Lapas yang napinya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Ia melanjutkan dari total 7703 napi yang memperoleh remisi, 57 diantaranya langsung bebas.
"Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," terangnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jateng yang WBPnya menerima remisi, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan napi yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 napi. Sementara apabila dilihat dari kasusnya, napi yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5083 napi.
Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 14.131.645.000 dengan catatan satu napi menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait