Komnas Perempuan Nilai Ada Pembiaran Konsep Maskulinitas yang Keliru di Institusi Pendidikan

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi bullying (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kalau ditanya terkait upaya apa yang dilakukan untuk mencegah bullying di sekolah, sebenarnya (perhatikan) Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang tiga dosa besar yakni intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual yang harus dihapuskan dalam lembaga atau institusi pendidikan," kata Alimatul.

Alimatul menambahkan, pemerintah pusat juga dianggap gagal menerapkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 jika angka kekerasan atau bullying di lingkungan sekolah terus meningkat.

"Aturan itu (Permendikbud Nomor 46) disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Padahal peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi," katanya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network