SOLO, iNewsJatenginfo.id - Tim Teknis Kemendikbudristek turun gunung memberikan sosialisasi terkait dengan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
Sosialisasi tersebut digelar secara luring di Auditorium G. P. H. Haryo Mataram UNS, Senin (8/1/2024).
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI, Prof Nizam, selaku Ketua Tim Teknis Kemdikbudristek RI memaparkan Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.
Peraturan tersebut dipaparkan di hadapan para sivitas akademika UNS yang terdiri dari Rektor beserta Wakil Rektor, Dewan Profesor, Senat Akademik (SA), Dekan dan Wakil Dekan, Senat Akademik Fakultas, perwakilan dosen, Koordinator, subkoordinator, perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dan perwakilan alumni.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Nizam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah melalui transpormasi selama satu tahun lebih untuk menata kembali UNS sebagai PTNBH yang diharapkan tata Kelola semakin baik dan sehat.
“Selama waktu tersebut, posisi MWA ditarik ke kementerian oleh Mendikbudristek dibantu tim teknis. Alhamdulillah sudah terbentuk SA UNS sebagai langkah awal untuk menata UNS kedepan. Lalu menyiapkan pembentukan MWA,” terang Prof Nizam.
Prof Nizam menyampaikan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA dari mulai pasal 1 hingga 37 yang tertuang dalam Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023.
“Dalam peraturan ini, pasal 2 tertulis anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri atas Menteri, Rektor, Ketua SA, wakil dari masyarakat berjumlah 4 orang, wakil dari SA 7 orang, wakil dari alumni 1 orang, wakil dari tenaga kependidikan 1 orang dan wakil dari mahasiswa 1 orang,” imbuh Prof Nizam.
Selain mengatur terkait jumlah anggota, dalam peraturan tersebut juga mengatur Panitia Pemilihan Anggota MWA, persyaratan menjadi anggota MWA, tata cara pendaftaran bakal calon anggota MWA, tata cara pemilihan calon anggota MWA, pengusulan dan menetapan anggota MWA, serta pemberhentian anggota MWA.
“Kenapa kita terbitkan peraturan ini? Karena Peraturan MWA UNS No 1 Tahun 2023 ini penting untuk melangkah kedepan. Pertimbangan utama peraturan ini lahir mengacu pada PP statuta UNS dan juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS,"paparnya
"Lahirnya Permendikbudristek tahun 2023 ini semata-mata untuk kepentingan UNS, untuk kepentingan kita bersama, untuk membangun tata Kelola UNS yang bagus supaya bisa mengayomi seluruh warganya,"imbuhnya.
Karena prinsip dasar Peraturan MWA UNS No. 1 Tahun 2023 ini selain disusun secara partisipatoris, ungkap Prof Nizam, pihaknya ingin memastikan dalam pembentukan MWA itu sedemokratis mungkin.
"Kita libatkan semua komponen di UNS,” tambah Prof Nizam.
Sementara itu Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, menyambut hangat kedatangan Tim Teknis Kemendikbudristek di UNS.
“Setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, pada akhirnya kepastian tentang pemilihan keanggotaan MWA UNS terjawab sudah,dengan diterbitkanya Peraturan MWA No 1 Tahun 2023 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA UNS,"ujar Prof Jamal.
"Atas nama pribadi dan pimpinan UNS, pada kesempatan yang baik ini, kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Prof Nizam, Plt Dirjen Diktiristek bersama Tim Teknis yang ditengah-tengah kesibukanya, telah mengerahkan segenap tenaga, energi, waktu dan pikiran untuk menuntaskan seluruh agenda penataan peraturan dan kelembagaan di UNS,” Katanya.
Ia mengatakan sosialisasi peraturan MWA No 1 Tahun 2023 ini sangatlah penting dilakukan. Karena dapat memberikan wawasan, kejelasan, persepsi dan pemahaman yang sama bagi segenap pimpinan, sivitas akademika dan alumni UNS, sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahan dalam mengimplementasikanya.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengajak segenap pimpinan, Civitas akademika dan pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS untuk mengawal dan mensukseskan perhelatan pemilihan anggota MWA UNS periode jabatan 5 tahun kedepan,"ungkkapnya.
"Dengan menjaga agar tahapan proses pemilihan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektifitas dan transparansi,” ujar Prof Jamal ***
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait