Nana Sudjana Minta Masyarakat Bijak Baca Informasi di Media Sosial saat Masa Kampanye Pemilu

Tim iNewsJatenginfo.id
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak membaca setiap informasi di media sosial. Foto: Ist

Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, bahwa kampanye Pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode, meliputi:

a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network