Melansir Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, bahwa kampanye Pemilu bisa dilakukan dengan 9 metode, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait