Terpisah, pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023, juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam pendapat akhir Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memberikan perlindungan, dan kesejahteraan.
“Penetapan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” tutup Nana.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait