“Kejadiannya di SPBU di Jalan Majapahit (Kota Semarang), pria itu (berjaket polantas) polisi gadungan, bukan polisi,” kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/11/2023).
Polantas gadungan itu bernama Ulil, warga Semarang. AKBP Wiwit mengatakan sebelumnya, Ulil terlihat melanggar lalu lintas berupa menerobos traffic light ketika lampu menyala warna merah.
“Saudara Ulil mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi, sudah ada videonya,” sambungnya.
Dia mengapresiasi Bripka Teddy yang mengambil tindakan tersebut. Menurut Wiwit, tindakan tersebut dibenarkan sebab ketika anggota Polri melihat gelagat mencurigakan, kemudian menghampiri, menanyakan, kemudian ketika diketahui memang ada pelanggaran diambil tindakan, itu sudah sesuai dengan SOP.
“Jangankan anggota, masyarakat pun jika melihat (pidana) bisa menangkap tetapi kemudian harus diserahkan ke yang berwajib,” kata AKBP Wiwit.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait