JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Permasalahan yang menimbulkan kontroversi tersebut ialah terkait Putusan MK Nomor 90, yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman telah divonis melanggar kode etik oleh MKMK dalam konteks putusan yang kontroversial tersebut.
Dalam sidang terpisah, Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat diadili. Anwar Usman beroleh hukuman teguran tertulis, pencopotan dari jabatan Ketua MK, serta tidak boleh mengadili perkara Pemilu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pun angkat bicara terkait hasil sidang putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK.
“Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapa pun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya,” ujar Bambang Pacul, Selasa, 7 November 2023.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait