Diuji 5 Kali, Kejagung Tekankan Kasus Kopi Sianida Jessica Selesai Secara Hukum

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Kejagung menegaskan kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso yang kembali viral sudah selesai karena telah diuji dalam berbagai tingkatan pengadilan. (Foto: MPI)

Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu. Di sisi lain, dia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

Kasus itu dianggap sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," tuturnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network