Jamal menjelaskan bahwa dana insentif fiskal sebesar Rp 11 Miliar tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
"Ini masih perlu dibahas lebih lanjut agar benar-benar tepat sasaran," ujar Jamal.
Untuk diketahui, dana insentif tersebut tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau perjalanan dinas.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait