"Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," jelasnya.
Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya penyederhanaan pengelolaan layanan. Proses administrasi yang lebih mudah, seperti mengakses layanan medis melalui KTP tanpa harus fotocopy berkas, efisiensi operasional layanan rujukan dan digitalisasi layanan serta pengklaiman. Selain itu, penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu juga merupakan langkah proaktif untuk memenuhi kebutuhan peserta JKN.
"Tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, yang menunjukkan bahwa inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar Ghufron.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Indonesia telah memutuskan untuk mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024. Kerjasama dengan pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, menjadi landasan yang kuat bagi terjalinnya kerja sama yang lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan program JKN dan menjamin perlindungan kesehatan seluruh masyarakat.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait