Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Empat ASN di Banjarnegara Batal Naik Pangkat

Syarif Tahmid
BKD Banjarnegara saat memasilitasi pemberkasan bagi ASN yang menerika kenaikan pangkat. Foto dok BKD Banjarnegara.

Proses usulan kenaikan pangkat di Kabupaten Banjarnegara nantinya dilakukan melalui aplikasi e-files kepegawaian, aplikasi ini terintergrasi dengan SIASN BKN, sehingga proses kenaikan pangkat akan lebih mudah, cepat dan meminimalisir kesalahan serta meniadakan berkas fisik.

Tak hanya itu, SK kenaikan pangkat mulai tahun ini berbentuk file dan dapat di unduh di masing-masing akun My SAPK PNS pengusul, dan mulai 2024 sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, periodesasi kenaikan pangkat dilaksanakan 6 kali dalam satu tahun, yakni periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network