Bangun Pemahaman UU Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rabu (6/9/2023). Foto: Dok.

Implementasi 3+1 yang dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back to Basic.

“Pemasyarakatan maju plus back to basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi petugas pemasyarakatan,” jelas Krismono.

Ia berharap, seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah mampu memacu kinerja supaya semakin baik dan seluruh UPT Pemasyarakatan selalu dalam kondisi aman dan tertib.

"Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku," tutupnya.

Sosialisasi kali ini kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber yakni Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network