Bangun Pemahaman UU Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi

Eka Setiawan
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rabu (6/9/2023). Foto: Dok.

Hantor menjelaskan, Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, posisi Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada tahap akhir sistem peradilan pidana.  

"Sosialisasi kali ini juga mempertegas posisi Pemasyarakatan yang kini masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu," katanya.

Sistem peradilan pidana terpadu sendiri, lanjut Hantor, merupakan penegakkan hukum yang meliputi perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dimulai dari tahap praajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi.  

"Di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2022 ini ada poin-poin penting yang perlu kita cermati dan kita pahami," ungkapnya.

Sementara itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menuturkan selain memahami UU Pemasyarakatan yang baru satu hal yang tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network