Hantor menjelaskan, Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, posisi Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada tahap akhir sistem peradilan pidana.
"Sosialisasi kali ini juga mempertegas posisi Pemasyarakatan yang kini masuk dalam sistem peradilan pidana terpadu," katanya.
Sistem peradilan pidana terpadu sendiri, lanjut Hantor, merupakan penegakkan hukum yang meliputi perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dimulai dari tahap praajudikasi, ajudikasi dan pascaajudikasi.
"Di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2022 ini ada poin-poin penting yang perlu kita cermati dan kita pahami," ungkapnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menuturkan selain memahami UU Pemasyarakatan yang baru satu hal yang tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait