Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Indonesia terus berkomitmen untuk mengutamakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui berbagai strategi cerdas.
Dalam konteks ini, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) telah diimplementasikan sebagai salah satu langkah penting untuk memberikan bantuan kepada para siswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun terbatas secara ekonomi, sehingga mereka dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Program ini mencerminkan tekad pemerintah dalam mendukung harapan dan aspirasi individu yang berprestasi namun menghadapi kendala ekonomi dalam meraih pendidikan tinggi.
Pendaftaran dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) memanfaatkan beberapa nomor identifikasi penting, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KIP-Kuliah dirancang untuk berlaku pada berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SNMPN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SBMPN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tinggi melalui berbagai jalur masuk yang ada.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait