DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Felldy Utama
DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU Perppu Pemilu dari pimpinan Komisi II DPR. Dalam pengambilan keputusan ini, Puan meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi partai politik.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu, Senin (12/12/2022). Perppu itu salah satunya memuat penambahan jumlah anggota DPR menjadi 580 orang.

Perppu tersebut juga memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update