Pelaku juga mengajak korban ke seuatu tempat untuk melakukan ritual, prosesi itu harus berhasil dan tidak boleh mengantuk. Saat itu, minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan apotas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia.
"Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar," kata Slamet.
Polisi sendiri mengamankan tersangka Tohari pada 31 Maret 2023 di sebuah tempat, dari hasil pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan evakuasi korban dan dilakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal karena pembunuhan sekitar sepekan lalu yang dibuktikan dengan beberapa tanda kekerasan dan adanya darah yang keluar dari kedua hidung korban.
Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara, berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Banjarnegara. Pelaku merupakan dukung pengganda uang yang mencari mangsa, melalui akun media sosial.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto meminta dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait adanya orang pintar yang bisa menggandakan uang. "Hati-hati, jangan percaya dengan orang yang menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara instan, ini jelas kedok penipuan dan sering terjadi," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait