BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Sang dukun pengganda uang Tohari alias Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa Banjarnegara ini nekat melakukan pembunuhan terhadap korbannya dengan apotas karena kesal.
Tersangka sang dukun pengganda uang ini kesal karena korban selalu menagih uang hasil penggandaan yang sudah disepakati bersama. Tersangka Tohari alias mbah Slamet sang dukun pengganda uang ini mengakui jika tindakan pembunuhan yang dilakukannya terhadap PO (53) warga Sukabumi ini karena kesal.
Kepada Polisi, Slamet mengaku sengaja membunuh korban dengan mencampuri minumannya dengan apotas atau racun, tak cukup sampai disitu, sang dukun juga mengubur korban yang masih mengenakan pakaian lengkap.
Tersangka ini mengaku membunuh korbannya dan mengubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa. Pembunuhan ini dilakukan dengan dalih melakukan rituan penggandaan uang.
Tohari alias Slamet juga mengakui jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta, uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp 50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp5 miliar.
Pembunuhan ini dilakukan dengan rapat oleh tersangka dibantu BS warga Kabupaten Pekalongan yang merupakan anak buah Tohari. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dirinya mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
Pelaku juga mengajak korban ke seuatu tempat untuk melakukan ritual, prosesi itu harus berhasil dan tidak boleh mengantuk. Saat itu, minuman yang diberikan pada korban sudah dicampuri dengan apotas, sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia.
"Total uang yang saya terima mencapai Rp 70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar," kata Slamet.
Polisi sendiri mengamankan tersangka Tohari pada 31 Maret 2023 di sebuah tempat, dari hasil pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan evakuasi korban dan dilakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal karena pembunuhan sekitar sepekan lalu yang dibuktikan dengan beberapa tanda kekerasan dan adanya darah yang keluar dari kedua hidung korban.
Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara, berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Banjarnegara. Pelaku merupakan dukung pengganda uang yang mencari mangsa, melalui akun media sosial.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto meminta dan mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait adanya orang pintar yang bisa menggandakan uang. "Hati-hati, jangan percaya dengan orang yang menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara instan, ini jelas kedok penipuan dan sering terjadi," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait