Ketiga pelaku tersebut, bernama Rudiyanto alias Rudi (21) warga Temanggung, Alun Hindarto(48) warga Sukoharjo dan Guntur Sukapurba alias Tole (30) warga Karanganyar.
Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolsek Sambungmacan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, ketiganya bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
