Kapolres menyatakan, tes urine dilakukan sebagai upaya mendeteksi ada tidaknya pemakaian dan peredaran narkoba pada hiburan malam tersebut.
"Selain tes urine, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap stok minuman yang dijual. Namun tidak didapati miras yang melebihi kadar alkohol sebanyak 5%," ujar Wahyu.
Kapolres pun berharap dengan kegiatan razia itu, wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo dapat bersih dari peredaran narkoba, serta potensi pelanggaran hukum lainnya.
Adapun tempat hiburan malam yang dirazia mayoritas berlokasi di Solo Baru, Kecamatan Grogol yaitu, King Star Karaoke, Kharisma Karaoke, Bima Karaoke, Rumo, Spectra Karaoke, S'Club Karaoke, Ratu Cafe & live Musik, Kobam Creative Space & Catery Cafe, Executive Karaoke HTC, Mistyc Discotic HTC, dan SLS Karaoke Grand Mercure Hotel.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait