YOGYAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sepanjang 2022 lalu, sebanyak 54 anak dibawah umur di Kulon Progo Yogyakarta mengajukan rekomendasi pernikahan di Pengadilan Agama Wates Kulon Progo.
"Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, Jumat (13/1/2023).
Dari jumlah tersebut, 52 diantaranya dikabulkan dan sisianya dicabut maupun digugurkan.
Menurut Isna Wahyudi, alasan utama para remaja Kulon Progo mengajukan rekomendasi tersebut adalah hamil diluar nikah.
"Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai," jelasnya.
Namun menurutnya, angka tersebut tidak sebanyak ditahun-tahun sebelumnya. Pada 2020, total jumlah pengajuan dispensasi nikah sebanyak 119, kemudian pada 2021 ada 80.
"Bila dipersentasekan maka penurunan selama 3 tahun ini mencapai 45 persen," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait