JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mulai tahun 2023 ini, harga jual eceran (HJE) rokok buatan negeri akan mengalami kenaikan. Kenaikan harga rokok eceran ini imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pada 14 Desember 2022 yang lalu, pemerintah telah resmi enerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Dalam aturan tersebut cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10%.
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10% yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140/batang
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005/batang
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait