Gugatan Kasus Sambo ke Jokowi, Mahfud MD: Mengaburkan Masalah

Tim iNewsSoloRaya.id
Gugatan Kasus Sambo ke Jokowi, Mahfud MD: Mengaburkan Masalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto : Istimewa)

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update