Polda Jateng Tetapkan Agus Hartono Tersangka Mafia Tanah dan Kasus Korupsi

Eka Setiawan
Tersangka Agus Hartono dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang oleh Kejati Jateng beberapa waktu lalu. Foto : Eka Setiawan

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik, malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan di kediaman tersangka Agus Hartono. “Prosesnya terus berjalan, sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network