Untuk BBH kotor daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sebesar Rp6.499.840, lalu ibu kota provinsi (Kalimantan dan Sulawesi, termasuk Balikpapan) sebesar Rp1.180.400, ibu kota provinsi (NTT, Maluku, Papua) Rp2.500.000.
Kemudian, daerah biasa (Kalimantan dan Sulawesi) sebesar Rp2.000.000, serta BBH kotor daerah biasa (NTT, Maluku, Papua) sebesar Rp4.000.000.
"Pembayaran Bantuan Biaya Hidup Peserta Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang berlaku untuk penempatan mulai Tahun 2023," tulis Keputusan Menteri Kesehatan.
Keputusan itu dimuat dalam Nomor HK 01.07/Menkes/1952/2022 tentang Besaran Intensif Peserta dan Honorarium Dokter Spesialis Pendamping Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta Bantuan Biaya Hidup Peserta dan Honorarium Dokter dan Dokter Gigi Pendamping Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait