JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Viral dokter ini hanya digaji Rp1.1 juta perbulan lebih rendah dari UMR, cek faktanya. Kementrian Kesehatan telah menetapkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) kotor 'gaji' untuk dokter dan dokter gigi intership untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat kategori ibu kota provinsi (termasuk Batam, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebesar Rp1.180.400.
Keluarnya kebijakan tersebut langsung disorot netizen, termasuk para dokter yang aktif di media sosial. Salah satunya disampaikan akun @adaibrahim yang menilai gaji Rp1,1 juta untuk dokter dan dokter gigi di beberapa wilayah terlalu kecil.
"Halo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan, ya, terkait gaji atau bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di beberapa daerah hingga tinggal Rp1,1 juta!
Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah manapun di Indonesia. Segitu murahnya kah harga kerja dokter?" ungkap dr Asa Ibrahim di Twitter, dikutip MNC Portal, Kamis (15/12/2022).
Cuitan dr Asa Ibrahim mendapat sorotan netizen, lebih dari 7 ribu netizen memberi perhatian pada kabar ini, dengan nyaris 6 ribu netizen membagikan ulang informasi ini.
Besaran BBH kotor tersebut tidak sama dengan kategori penempatan dokter dan dokter gigi di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan yaitu Rp6.499.840 dan kategori daerah biasa Rp2.000.000.
Nominal yang berbeda juga terlihat di BBH wilayah Regional Timur termasuk Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Untuk BBH kotor daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sebesar Rp6.499.840, lalu ibu kota provinsi (Kalimantan dan Sulawesi, termasuk Balikpapan) sebesar Rp1.180.400, ibu kota provinsi (NTT, Maluku, Papua) Rp2.500.000.
Kemudian, daerah biasa (Kalimantan dan Sulawesi) sebesar Rp2.000.000, serta BBH kotor daerah biasa (NTT, Maluku, Papua) sebesar Rp4.000.000.
"Pembayaran Bantuan Biaya Hidup Peserta Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia yang berlaku untuk penempatan mulai Tahun 2023," tulis Keputusan Menteri Kesehatan.
Keputusan itu dimuat dalam Nomor HK 01.07/Menkes/1952/2022 tentang Besaran Intensif Peserta dan Honorarium Dokter Spesialis Pendamping Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta Bantuan Biaya Hidup Peserta dan Honorarium Dokter dan Dokter Gigi Pendamping Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait