"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Imam.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ujar Imam, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait