11 Calon Anggota PPK Terindikasi Sebagai Anggota Parpol Ditemukan Bawaslu Purbalingga

Arbi Anugrah
Bawaslu: Foto: Ist

"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Imam.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ujar Imam, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network