Hukuman Mati Bisa Diubah Jadi Seumur Hidup, Berikut Syaratnya

Felldy Utama
Ilustrasi hukum. Foto : Okezone

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memberlakukan pidana mati. Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman mati bisa diganti dengan pidana sumur hidup jika terdakwa menyesal dan tak mengulangi perbuatan. Selain itu, pertimbangan lainnya bagi hakim untuk membatalkan vonis hukuman mati adalah peran terdakawa dalam tindak pidana. Masa percobaan  hukuman mati selama 10 tahun akan jadi pertimbangan majelis hakim. Hal ini diatur dalam pasal 100 ayat 1 di draf RKUHP.

Dalam draf RKUHP dijelaskan, hukuman mati diatur dalam Pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan pidana mati merupakan upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat 1 menjelaskan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.

RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 ayat 1 sampai ayat 5. Berikut bunyinya:

 (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.


 (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dalam Pasal 101 dijelaskan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. (m

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network