PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) memasuki babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022) terungkap fakta bahwa MAW meminta uang sebesar Rp500 juta kepada orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo untuk membeli sebidang tanah yang dibelinya dan membayar tim sukses.
Namun, uang itu hanya terkumpul sebesar Rp400 juta dan diserahkan langsung oleh Adi Jumal kepada MAW. MAW mengaku tidak tahu dan tidak bertanya dari mana sumber uangnya.
Dirinya juga mengakui uang setoran yang diberikan tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Empat orang terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait